Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari 3 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk memperluas cakupan wilayah yang menerapkan PPKM mikro.
"Perluasan provinsi ditambah 5; Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sehingga total 30 provinsi," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5/2021).