Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewakili pihak pemerintah mengakui jika polemik perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) bisa menimbulkan gejolak politik dan sosial.
Diketahui, saat ini aturan mengenai sistem pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu tercatat dalam Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.