ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Eddy mengatakan, ada beberapa penyempurnaan dalam draf terbaru RKUHP yang dikaji oleh pemerintah.
Dia menyebut, ada 14 isu krusial terkait ancaman pidana, bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan, harmonisasi dengan UU di luar RKUHP, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, serta teknik penyusunan.
“Tim pembahasan RKUHP telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial RKUHP yaitu the living law,” kata Eddy dalam rapat kerja tersebut.
Adapun the living law dalam RKUHP membahas tentang hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wapres, melakukan tindak pidana melalui kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contemp of court, serta penondaan agama.
“Kemudian advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh,” tuturnya.