Yogyakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) bersama dengan Badan Geologi kembali menyerahkan barang milik negara (BMN) kepada pemerintah daerah sejumlah 7.588 infrastruktur bidang EBTKE.
BMN tersebut berupa pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terpusat baik yang dibangun baru atau hasil revitalisasi, lampu LED, pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), biogas komunal, PLT biomassa, penerangan jalan umum-tenaga surya (PJU-TS), dan bidang geologi sejumlah 53 unit sumur bor dengan nilai total sebesar Rp199 miliar.
Penyerahan itu merupakan wujud konsistensi pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Ditjen EBTKE dan Badan Geologi yang efisien, efektif, dan akuntabel.
Sebagai catatan, penyerahan aset infrastruktur EBTKE dan geologi di tahun 2019 telah dilaksanakan tiga kali, yaitu penyerahan aset sebanyak 2.655 unit infrastruktur EBTKE dan 260 unit sumur bor senilai Rp328 miliar pada September 2019, penyerahan aset sebanyak 8.224 unit infrastruktur EBTKE dan 37 unit sumur bor senilai Rp220 miliar pada Juli 2019, serta penyerahan aset sebanyak 8.288 unit infrastruktur EBTKE senilai Rp240 miliar yang dilaksanakan pada April 2019.
“Seperti yang saya tekankan selama ini, penyerahan infrastruktur EBTKE dan geologi ini merupakan sarana untuk mewujudkan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal EBTKE dan Badan Geologi yang efisien, efektif, dan akuntabel, khususnya barang milik negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan kepada pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam akses energi dan penyediaan air bersih,” tandas Direktur Jenderal EBTKE, FX Sutijastoto, pada acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Ditjen EBTKE dan Badan Geologi di Yogyakarta, Jumat (15/11).
Dirjen Toto menjelaskan, infrastruktur yang dibangun Kementerian ESDM ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan percepatan peningkatan rasio elektrifikasi nasional serta mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan di daerah, termasuk pembangungan infrastruktur energi yang belum dapat dilayani PLN atau perusahaan pengembang.
Pembangunan infrastruktur tersebut berasal dari APBN Kementerian ESDM dan dicatat dalam SIMAK BMN sebagai barang persediaan dan seharusnya segera diserahterimakan setelah pembangunan selesai dilaksanakan untuk dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan demikian, 87% anggaran kami tahun ini digunakan untuk belanja publik fisik dan nilainya selalu bertambah setiap tahunnya, mengikuti usulan pemda provinsi, pemda kabupaten dan/atau satuan kerja di lingkungan kementerian atau lembaga negara terkait permohonan akan infrastruktur EBTKE,” imbuh Dirjen Toto.