Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara II pada Senin (28/11/2022). (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara II pada Senin (28/11/2022).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KIA sudah selesai dan diparaf Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, seta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perwakilan Presiden RI pada Agustus 2022.

“Dari sisi sistematika, pemerintah mengajukan DIM yang terdiri dari VIII BAB dan 41 pasal. Dari sisi substansi, pemerintah mengajukan agar RUU KIA mengatur antara lain hak dan tanggung jawab, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan; serta partisipasi masyarakat,” kata Bintang, Selasa (29/11/2022).

1. DIM perkuat koordinasi lintas sektor dan fungsi

Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara II pada Senin (28/11/2022). (dok. KemenPPPA)

Sebelumnya, KemenPPPA sebagai leading sector menyusun DIM RUU KIA dari hasil dialog dan konsultasi bersama lembaga masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, serikat pekerja, organisasi profesi, media massa, dunia usaha, dan unsur lainnya.

Upaya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta tugas wewenang dan koordinasi menjadi titik berat pemerintah dalam DIM RUU KIA.

“Pemerintah juga memastikan DIM akan memperkuat koordinasi lintas sektor dan fungsi yang melibatkan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, dalam menyelenggarakan kesejahteraan ibu dan anak,” kata Bintang.

2. Ibu dengan kerentanan khusus turut masuk pembahasan

Editorial Team

Tonton lebih seru di