Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah setuju Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) dan dan RUU lainnya diusulkan sebagai inisiatif DPR RI.
Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja (raker) Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," kata dia.
Menurut Supratman, pemerintah sebenarnya juga sudah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset yang telah ditunggu publik. Ia pun mengatakan, pemerintah siap menyumbang ide dan gagasan kajian akademik RUU Perampasan Aset.
Supratman lantas mengapresiasi karena parlemen mau mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset.
"Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR RI karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan draf RUU tentang perampasan aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," kata Politikus Partai Gerindra itu.
Diketahui, Baleg DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri (KADIN), dan RUU Kawasan Industri diusulkan masuk daftar Priorotas 2025.
RUU Perampasan Aset termasuk salah satu tuntutan jangka panjang dalam inisiatif "17+8 Tuntutan Rakyat" yang diinisiasi sejumlah pegiat media sosial dan masyarakat.
Tuntutan yang disampaikan saat demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu ini bersifat sistematis, dan ditujukan untuk ditagih kepada pemerintahan dan DPR, dengan tujuan memperkuat pemberantasan korupsi, serta memulihkan aset hasil tindak pidana secara transparan dan profesional.