Kedua kapal yang ditangkap yaitu FB LB John V (16,47 GT, 3 ABK WN Filipina) dan FB LB Luke V (15,06 GT, 2 ABK WN Filipina). Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP Hiu Macan Tutul 001, kedua kapal tidak memiliki satu pun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah Rl.
"Sehingga kedua kapal selanjutnya dikawal dan diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Bitung pada tanggal 9 April 2018," ungkapnya.
3. Pelaku terancam pidana 6 tahun penjara
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Keberhasilan penangkapan 2 (dua) kapal tersebut juga didukung adanya pengawasan melalui udara (air surveillance) yang dilakukan Direktorat Jenderal PSDKP pada tanggal 6 April 2018 dengan wilayah pengawasan disekitar perbasatan Rl-Fiiipina, dan terpantau adanya 2 (dua) unit Iightboat berbendera Filipina dan 1 (satu) pumpboat sedang beroperasi di WPP-RI Perairan Laut Sulawesi (sekitar 6 Mil laut dari perbatasan Ri-Filipina dan masuk ke WPP-RI.
Atas dasar informasi tersebut, KP Hiu Macan Tutul 001 melalukan pencegatan (intercept) dan berhasil menangkap 2 (dua) Iightboat, sedangkan 1 (satu) unit pumpboat berhasil melarikan diri ke ZEE Filipina.