Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) didampingi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo (kiri) memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Pelaksanaan Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman UU ITE bukan produk hukum, sehingga tidak berlaku surut. Sugeng menyampaikan, pedoman ini sebatas mengisi kekosongan selama proses revisi terbatas dilakukan dan mengatasi penafsiran ganda terhadap pasal yang kerap disebut sebagai pasal karet.

"Keputusan bersama ini bukan salah satu produk hukum tetapi keputusan ini diperlukan sebagai komitmen penegak hukum mengisi kekosongan yang ada. Untuk mengatasi, misalnya penafsiran tentang ketentuan yang ada sehingga itu bisa seragam penafsirannya," kata Sugeng dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (24/6/2021).

1. Penanganan perkara tetap berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam ini, penanganan perkara tetap berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya, namun mengikuti pedoman yang sudah ditandatangani pada Rabu, 23 Juni kemarin.

"Jadi kalau dikatakan berlaku surut, tidak. Cuma masalahnya begini, 'pak, bagaimana kalau perkaranya ini sedang diproses penyidikan atau sedang proses?'. Mestinya ini tetap bisa dipedomani jadi tidak berlaku surut," tegas Sugeng.

2. Pedoman UU ITE tidak bisa digunakan untuk menghentikan proses pengusutan kasus

Editorial Team

Tonton lebih seru di