Jakarta, IDN Times – Pemerintah secara tegas menolak legalisasi pernikahan beda agama. Penolakan tersebut terungkap dalam sidang judicial review Undang-Undang Perkawinan yang diajukan oleh pemohon, warga Papua bernama Ramos Petege di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah, dalam persidangan tersebut diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan resmi pemerintah disampaikan oleh kuasa dari Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin.
“Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing sehingga menurut pemerintah, adalah tidak tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ujar Kamaruddin dikutip laman resmi MK, Selasa (5/7/2022).