Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) menyepakati setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mempunyai sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point). Sertifikat ini berkaitan dengan standar gizi dan manajemen resiko.
"Kita juga membereskan masalah sertifikasinya. Jadi standar minimum SPPG-nya. Kita juga sudah menyepakati BGN akan mewajibkan sertifikasi layak hygine dan sanitasi dari Kemenkes. Kemudian ada proses HACCP untuk prosesnya, terutama berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risikonya," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Selain itu, setiap SPPG juga harus memiliki sertifikasi halal. Proses sertifikasi ini akan ditambah dengan rekognisi atau pengakuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kementerian Kesehatan dan BPOM dan BGN nanti akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi. Ini proses standarisasi awal minimalnya seperti apa," jelasnya.
"Kita juga sudah membahas bagaimana ada akselerasi dari sisi masing-masing penerbit sertifikasi agar prosesnya bisa cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya izin yangmahal-mahal," lanjutnya.