Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.
Jakarta, IDN Times - Pemilu Legislatif dan Presiden akan dilaksanakan secara serentak pada 17 April 2019 mendatang. Tentu Komisi Pemilihan Umum (KPU) butuh upaya lebih untuk menyelenggarakan Pileg dan Pilpres, yang pertama kali digelar secara serentak 2019 nanti. Salah satunya penerapan teknologi.
Jika menilik Pemilu 2014, pemerintah sebetulnya sudah mulai menggunakan teknologi untuk membantu penyelenggaraannya. Mereka menggunakan itu dalam proses pendaftaran pemilih menjadi daftar berbasis data yang sudah terkomputerisasi, sehingga bisa diakses siapapun.
Selain itu, KPU juga sudah menerapkan teknologi e-recapitulation yang dikenal dengan nama Sistem Informasi Pungut Hitung (Situng), yang sudah digunakan pada Pemilu 2014, Pilkada 2015, dan Pilkada 2017. Namun, Indonesia belum melaksanakan pemilu secara electronic voting (e-voting).
Dikutip dari website bppt.go.id, electronic voting adalah suatu metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik. Apakah pada Pemilu 2019 Indonesia akan menggunakan sistem e-voting?