Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemilih pemula. (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghitung setidaknya ada 6.649 pelanggaran pemilu sejak masa kampanye digelar pada September 2018 hingga 25 Maret 2019. Sebanyak 548 di antaranya bahkan masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu.

1. Pelanggaran administrasi mendominasi

pixabay/mohamed_hassan

Pemutakhiran data pelanggaran di laman Bawaslu terungkap jika pelanggaran administrasi mendominasi pelanggaran, yakni 4.759 kasus atau 71,6 persen dari 6.649 kasus. Sementara pelanggaran kode etik tercatat 107 kasus.

2. Kasus terbanyak di Jawa Timur

IDN Times/Mulyani Citra Setiawati

Bawaslu menemukan 3.002 kasus terjadi di Jawa Timur. Angka ini menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan pelanggaran terbanyak. Daerah dengan pelanggaran terbanyak lainnya adalah  Sulawesi Selatan (571 kasus), Sulawesi Tengah (470 kasus), dan Jawa Barat (390 kasus).

3. Bawaslu belum memproses semua pelanggaran

Denisa/IDN Times

Dari ribuan temuan pelanggaran tersebut, sebanyak 61 kasus telah diputus pidana, 52 telah berkekuatan hukum tetap, dan sembilan kasus masih dalam proses hukum.

Dari kasus pelanggaran pidana pemilu, pelaku pelanggaran terbayak berasal dari pelaksana, peserta, dan tim kampanye.

Editorial Team