Mendagri Tito Karnavian saat melakukan rapat kerja bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan DKPP, Kamis (16/9/2021). (youtube.com/Komisi II DPR RI Channel)
Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian juga setuju dengan tanggal tersebut. Hal ini juga sesuai dengan amanat undang-undang.
"Untuk tanggal kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Pilkada 10/2016 kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dan November, karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata Tito.
Ketua Bawaslu juga sepakat dengan tanggal tersebut. Dia tak menyanggah dengan penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari Pemilu 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota Komisi II DPR terkait tanggal Pemilu 2024.
"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak (untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, setuju?," kata Doli.
"Setuju," jawab anggota Komisi II DPR.