Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pertemuan dengan jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Kantor Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti buka suara terkait sistem proporsional pemilihan legislatif (pileg) yang belakangan jadi perbincangan publik.
Mu'ti menuturkan, sesuai dengan muktamar, Muhammadiyah mengusulkan dua sistem pemilihan legislatif. Pertama, menggunakan sistem proporsional tertutup. Atau, kedua, sistem proporsional terbuka terbatas.
"Usulan sesuai muktamar ada dua, yang pertama kita mengusulkan agar sistem prop terbuka sekarang ini diganti dengan sistem tertutup. Jadi hanya memilih gambar parpol. Nomor urut calegnya sudah ditetapkan oleh parpol," kata dia dalam konferensi pers usai menggelar audiensi dengan KPU RI, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2022).
"Usulan kedua, adalah terbuka terbatas. Dimana sebagaimana sistemnya yg pernah kita pakai. Kita bisa memilih parpol atau memilih calon legislatif yang memang semua mengikuti ketentuan kalau memenuhi BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dia akan terpilih, tapi kalau tidak yg terpilih sesuai dengan nomor urut," sambung dia.