Banda Aceh, IDN Times - Front Pembela Islam atau FPI secara resmi dibubarkan sebagai organisasi masyarakat oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pembubaran itu disampaikan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri atau lembaga negara yang dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pada Rabu (30/12/2020) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Imam/Pemimpin Front Pembela Islam Provinsi Aceh, Teungku Muslim At Thahiri mempertanyakan dasar dilarangnya organisasi mereka di Indonesia hingga berujung pembubaran.
“Atas dasar apa FPI dilarang? Sedangkan FPI bukan teroris dan bukan komunis dan FPI tidak merorong Pancasila dan tidak merorong NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Teungku Muslim, saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (31/12/2020).