Basri merupakan anak buah Pimpinan MIT Poso, Santoso alias Abu Wardah sebelum digantikan Ali Kalora. Basri terbukti melakukan serangkaian kekerasan, pembunuhan dan tindakan terorisme di Poso. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara. Hingga saat ini, Basri baru menjalani masa kurungan 6 tahun.
Belum lama menjalani masa hukuman, Basri sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ampana dan kembali menyerahkan diri pada 14 September 2016.
Diketahui, pemilik nama lengkap Mohammad Basri bin Baco Sampe itu juga merupakan tangan kanan Santoso. “Saya turun menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” kata Basri dalam video tersebut.
Selain mengajak Ali Kalora Cs untuk turun dari hutan dan menyerahkan diri, Basri juga menawarkan diri untuk menjemput Ali Kalora Cs di hutan bersama satgas Madago Raya.
“Kalau kalian takut, saya yang bertanggung jawab dan sayalah yang akan menjemput kalian,” kata Basri.