Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Landak menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja sektor informal dan perkebunan. Sebanyak 3.000 pekerja perkebunan dan 873 pekerja rentan kini secara resmi mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Pekerja Perkebunan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025, secara resmi diluncurkan oleh Bupati Landak, dr. Karolin Margaret Natasa, M.H., bersama Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, bertempat di Kantor Bupati Landak, pada Jumat (22/8).