Bekasi, IDN Times - Ratusan buruh menggelar demontrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Kamis (15/9/2022).
Selain menolak kenaikan harga BBM, massa buruh juga meminta agar Upah Minimum Kota (UMK) dinaikan 20 persen dan Undang-Undang Cipta Kerja, atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dihapus.
