Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini tengah serius menggodok revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2023, yang mengatur tentang angkutan kota (angkot).
Langkah ini diambil menyusul adanya gelombang protes dari sopir dan pengusaha angkot, yang merasa terancam dengan rencana peremajaan hingga penghapusan armada di jalur-jalur utama Kota Bogor. Mereka resah karena Pemkot Bogor berencana menghapus 1.940 armada angkot yang sudah berusia 20 tahun.
Merespon hal itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan diskusi dalam Focus Group Discussion (FGD) ini bertujuan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan, mengingat rencana penghapusan angkot yang berusia di atas 20 tahun sempat memicu tensi tinggi di kalangan kru angkutan.
Pemerintah menyadari poin yang paling membuat resah para pelaku transportasi adalah mekanisme peremajaan yang dianggap memberatkan, terutama terkait rencana pengurangan jumlah armada secara bertahap. Jenal menjelaskan dalam FGD kali ini, pembahasan secara spesifik dikerucutkan pada Pasal 118 dan Pasal 119 yang selama ini menjadi batu sandungan antara pemerintah dan pemilik armada mengenai batas usia operasional kendaraan.
"Jadi eksplesialis pasal 118 dan pasal 119 tentang mekanisme peremajaan dan penghapusan. Itulah yang akan menjadi fokus pembahasan diskusi siang hari ini, sehingga tidak melebar ke mana-mana segera selesai dan menjadi solusi terbaik," ujar Jenal Mutaqin, Jumat (6/2/2026).
