Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok meminta seluruh aktivitas perekonomian di perkantoran, perusahaan, hingga tempat usaha disetop sementara dan mengalihkan seluruh pekerjanya untuk bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) selama dua pekan.
Keputusan demikian tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 560/152/Disnaker tentang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah untuk kegiatan perkantoran, perusahaan/pelaku usaha dan pemilik usaha dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, Sabtu (28/3).
“SE bekerja dari rumah ini berlaku sejak tanggal 30 Maret sampai dengan 11 April 2020, dan akan dilakukan evaluasi kemudian,” kata Idris dalam SE tersebut.
Idris menambahkan ada pengecualian dalam imbauan WFH ini, bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan bahan-bahan pokok agar tak menyetop kegiatan usahanya.
Namun untuk kalangan buruh, SE ini bisa menenangkan sekaligus jadi ancaman. Karena, di satu sisi bisa menekan risiko penularan COVID-19 di antara buruh, tetapi di sisi lain kehidupan mereka terancam selama masa WFH, terlebih yang berstatus buruh harian lepas—yang memakai sistem “Hari ini kamu tak bekerja, saya tak bayar”.