Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok berencana akan merevisi kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait garasi. Sebelumnya Pemerintah Kota Depok telah membuat Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemkot Depok sedang meninjau kembali Perda Garasi. Perda tersebut sedang dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan.
"Karena hasil dari evaluasi efektivitasnya sangat kurang," ujar Idris saat ditemui IDN Times usai pelantikan 63 Ketua LPM se- Kota Depok, Rabu (4/1/2023).