Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (IDN Times/Gregorius Aryodamar)
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan rehabilitasi rumah dinas gubernur sebesar Rp2,4 miliar. Pengajuan anggaran rehabilitasi rumah dinas gubernur itu dimasukkan dalam kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020.
Saat itu Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, anggaran tersebut digunakan untuk merehabilitasi mulai dari atap, interior, hingga pengecatan.
"Jadi dana tersebut untuk rehabilitasi atap karena banyak yang mulai keropos. Interior-interior, atap plafon, sama beberapa ruang yang lain. Ruang-ruang itu kan perlu ada perapian, pengecatan ulang, dan sebagainya. Paling banyak atap dan plafon, tapi lantai tidak karena masih bagus," kata Heru seperti dikutip dari Antara, Minggu (6/10/2019) lalu.