Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang pemasangan papan iklan produk rokok di Ibu Kota. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan akan ada pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang membiarkan papan reklame atau iklan rokok serta zat adiktif terpampang di publik.
"Ya ini masih berproses dalam penerapan regulasi, pasti ada reward dan punishment," kata dia di Balai Kota, Jumat (17/9/2021).