Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang pemasangan papan iklan produk rokok di Ibu Kota. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan akan ada pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang membiarkan papan reklame atau iklan rokok serta zat adiktif terpampang di publik.

"Ya ini masih berproses dalam penerapan regulasi, pasti ada reward dan punishment," kata dia di Balai Kota, Jumat (17/9/2021).

1. Jual rokok boleh tapi iklannya dilarang

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan opsi bagi para produsen rokok yang mengiklankan produknya adalah dengan menutup bagian gambar rokok itu atau dengan tidak menayangkan sama sekali.

"Jualan rokok sih boleh, yang gak boleh reklamenya, tayangan iklannya gak boleh," kata dia, Selasa (14/9/2021). "Kalau reklamenya dia (pelaku atau tempat usaha) tayangkan iklan rokok, maka harus diturunkan, kontennya harus diturunkan," sambungnya.

2. Dasar hukum penutupan reklame rokok di Jakarta

Editorial Team

Tonton lebih seru di