Drive thru rapid test di Stadion Maulana Yusuf, Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Masa pengetatan mudik sebelum berlangsung dari 22 April hingga 5 Mei 2021, kala itu tidak ada ketentuan izin perjalanan PPDN.
Ketentuan dokumen kesehatan yang diperlukan adalah hasil negatif tes PCR atau rapid tes antigen yang hanya berlaku 1x24 jam dari sebelumnya 3x24 jam. Serta hasil negatif genose C19 yang hanya berlaku tepat sebelum perjalanan.
Selanjutnya, masuk pada masa peniadaan mudik yakni 6-17 Mei. Pelaku perjalanan perlu melampirkan ketentuan izin perjalanan namun hanya berlaku bagi masyarakat yang hendak bekerja dinas, urusan karena keluarga sakit atau meninggal, dan kepentingan persalinan.
Di periode ini, ketentuan laporan dokumen kesehatan PCR berlaku kembali menjadi 3x24 jam dan rapid tes antigen berlaku maksimal 2x24 jam serta hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Setelahnya, ketentuan regulasi akan memasuki masa pengetatan mudik setelah berlangsung pada 18-24 Mei. Di momen ini ketentuan izin kembali ditiadakan dan aturan PCR atau rapid tes antigen kembali berlaku menjadi 1x24 jam.