Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mudik (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons keputusan Pemerintah Pusat untuk memperketat persyaratan ke luar kota, 14 hari sebelum dan tujuh hari sesudah masa larangan mudik Lebaran 2021. Diketahui, pemerintah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021.

Terkait pengetatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak mensyaratkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini tidak seperti saat momentum Lebaran 2020.

"Tidak, tidak ada SIKM. Hanya pengetatan," kata kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, Kamis (22/4/2021).

1. Hanya menunjukkan hasil tes COVID-19

ilustrasi rapid test antigen (IDN Times/Mela Hapsari)

Dia mengatakan nantinya Dishub bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal berjaga di pos yang sudah disediakan untuk mencegah mobilitas masyarakat ke luar daerah.

Di sana, pemeriksaan yang akan dilakukan bukan lagi terkait kepemilikan SIKM, namun hasil pemeriksaan COVID-19 melalui metode rapid antigen atau swab PCR.

"Bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," kata Syafrin.

2. Daerah lain tak berlakukan SIKM

Editorial Team

Tonton lebih seru di