Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan diterapkan lagi pada Senin, 14 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama PSBB total jilid II ini, pihaknya akan fokus pada interaksi di dalam ibu kota.
"Oh, gak (perlu SIKM) kalau (warga DKI) mau mobilitas keluar dan lain-lain. Tidak (dibutuhkan). Tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies di Balai Kota, Sabtu malam, 12 September 2020.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menggaris bawahi dalam PSBB total jilid II tidak melarang warga DKI beraktivitas. Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan pengetatan dan pembatasan aktivitas warga ibu kota. Hanya perusahaan yang bergerak di 11 sektor saja yang diizinkan beroperasi seperti biasa, sisanya harus dilakukan dari rumah.
"Artinya, (warga) tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai," tutur Anies.
Salah satu tujuan Anies memberlakukan PSBB total, lantaran memprediksi semua ruang isolasi dan ICU di rumah sakit rujukan akan penuh pada Kamis, 17 September 2020. Apakah PSBB total jilid II ini akhirnya direstui pemerintah pusat? Sebab usai diumumkan, beberapa menteri Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengkritik kebijakan tersebut.