Pemprov Jambi Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, IDN Times - Memperingati HUT ke-66, Pemerintah Provinsi Jambi mendaftarkan 78 ribu pekerja rentan yang berada di setiap desa dan kelurahan, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Seluruh pekerja yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta risiko kematian.
Terdapat beberapa program pembangunan yang menjadi unggulan Gubernur Al Haris seperti “DUMISAKE” yang merupakan program pemerataan pembangunan ke semua wilayah di Provinsi Jambi demi meningkatkan daya saing daerah, serta Program BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) bagi 1.562 desa dan kelurahan sebagai penguatan desa dalam rangka melaksanakan pembangunan masyarakat, program ini mengalokasikan dana provinsi sebesar Rp100 juta per desa/ kelurahan.
Berangkat dari program BKBK tersebutlah, sebanyak 10 persen dari dana bantuan desa dan kelurahan diberikan untuk menjamin 78 ribu pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
1. Hampir 65 persen pekerja informal terdapat di desa dan kelurahan
Pelaksanaan program BKBK ini diatur melalui Pergub No 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 853/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2022.
Hadir langsung Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menemani Gubernur Al Haris untuk memberikan santunan kematian serta manfaat beasiswa pendidikan anak kepada enam orang ahli waris dari pekerja yang didaftarkan melalui program BKBK tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Prov Jambi di Gedung DPRD, Jumat (6/1).
Zainudin menyampaikan apresiasinya atas komitmen tinggi dan kepedulian yang ditunjukan oleh Gubernur Al Haris dalam menjamin terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Apa yang dilakukan oleh Pemprov Jambi ini merupakan yang pertama, ini juga sudah sejalan dengan apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden. Kita akan mulai membangun dari yang paling luar, dari desa dan kelurahan, hampir 65 persen pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah terdapat di desa dan kelurahan, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga sebaiknya dimulai dari desa dan kelurahan” jelas Zainudin.