Ilustrasi mudik. (IDN Times/Imam Rosidin)
Beberapa waktu lalu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah sudah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama Ramadan dan Idul Fitri.
Syarat melakukan perjalanan mudik tersebut antara lain adalah, apabila pemudik sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes COVID-19. Sementara untuk pemudik yang baru dua kali vaksinasi, harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi pemudik yang baru divaksinasi satu kali, harus menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Dan untuk pemudik yang gak bisa divaksinasi karena kondisi tertentu, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan disertai surat keterangan resmi dari rumah sakit.
Terakhir, untuk anak usia 6-17 tahun yang tadinya harus melakukan tes karena belum bisa divaksin booster, kini aturan itu ditiadakan sesuai perintah Presiden Jokowi.