Jakarta, IDN Times - Pemerintah yang melakukan pemusnahan arsip tak sesuai undang-undang terancam hukuman pidana. Kasubdit Akuisisi, Deputi Konservasi Arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Tato Pujianto mengatakan bahwa pemusnahan harus total, baik fisik maupun informasinya.
"Jadi tidak ada lagi arsip yang tercecer. Kalau misalnya ada arsip beredar di luar, misal di pasar, berarti pemusnahannya sudah menyimpang. Itu terancam pidana kalau gak sesuai mekanisme," kata Tato di Kementerian Sosial, Rabu (16/1).