IDN Times/Axel Joshua Harianja
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, aktivis Lieus Sungkharisma telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan upaya makar pemerintah.
Dedi menegaskan, penetapan Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang benar, yaitu melalui proses gelar perkara.
Lieus Sungkharisma ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan upaya makar pemerintah pada Senin (20/5) lalu.
Lieus sendiri tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar 10.14 WIB dengan didampingi oleh beberapa jajaran pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, ia pun mengaku merasa diperlakukan tidak adil.
"Gak adillah inilah. Padahalkan panggilan baru dua (kali). Diborgol lagi kan. Gak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan, gak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," ungkap Lieus setibanya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5).
Diketahui, Lieus sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena diduga menyebarkan berita hoaks dan upaya makar pemerintah. Argo mengaku, kasus Lieus telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lieus dilaporkan oleh seseorang yang bernama Eman Soleman. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019, atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.