Jakarta, IDN Times - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terlihat mengenakan kemeja putih, saat digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari gedung pemeriksaan, Sabtu malam (14/3/2026).
Dengan mengenakan rompi tahanan oranye, kedua tangan Syamsul terlipat di depan tubuh. Sejumlah penyidik KPK berpakaian hitam mengawalnya berjalan melewati lobi gedung.
Di belakang Syamsul tampak Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono yang mengenakan kemeja batik.
Peristiwa ini terjadi setelah rangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan atau permintaan tunjangan hari raya (THR) yang sedang ditangani penyidik KPK.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan pengumpulan dana menjelang Lebaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Bupati Syamsul memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono menghimpun uang THR untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal, termasuk Forkopimda.
Dana diminta terkumpul sebelum libur Lebaran 2026 pada 13 Maret 2026. Permintaan itu dikoordinasikan ke perangkat daerah dengan target Rp750 juta. Selama 9-13 Maret, sebanyak 23 perangkat daerah tercatat telah menyetor sekitar Rp610 juta melalui Asisten II sebelum diserahkan kepada Sekda.
KPK menahan Syamsul dan Sadmoko untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
