Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah memeriksa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur beserta sejumlah saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian pada Nahdlatul Ulama (NU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menanggapi pernyataan kuasa hukum Gus Nur yang menyebut penangkapan dan penahanan Gus Nur tidak sesuai dengan peraturan.
Dia mengatakan, jika kuasa hukum merasa keberatan, maka bisa mengajukan praperadilan. Pihaknya tidak masalah dengan adanya mekanisme tersebut.
"Kalau tidak setuju terkait penangkapan silakan, tersangkanya, keluarganya atau kuasanya, bisa mempraperadilkan ke kepolisian," kata dia di Mabes Polri, Senin (26/20/2020).
![Sugi Nur Raharja alias Gus Nur [kanan]. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)](https://image.idntimes.com/post/20201022/gus-nur-91394427fe2665dab65897006a6de6b4.jpg)