Jakarta, IDN Times - Lama tak terdengar kabar penindakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiba-tiba komisi antirasuah melakukan penangkapan di Muara Enim, Palembang, Sumatera Selatan. Sasarannya adalah mantan pelaksana Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Ramlan Suryadi. Namun, menurut Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri masih ada satu orang lainnya yang ikut dicokok yakni berinisial AHB.
Belum diketahui mengapa Ramlan Suryadi dan AHB ditangkap oleh penyidik komisi antirasuah. Namun, Firli memastikan keduanya sudah dijadikan tersangka. Ia juga menyebut dua individu ditangkap merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka kasus Kabupaten Muara Enim.
"Penangkapan dua tersangka (merupakan) hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim," kata Firli melalui pesan pendek pada Minggu malam (26/4).
Penangkapan sendiri dilakukan juga pada Minggu kemarin. Ramlan diketahui ditangkap di kediamannya di Komplek Perumahan Citra Grand City, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Lalu, mengapa Ramlan ditangkap oleh KPK? Nama Firli pun sempat disebut-sebut hendak diberi sejumlah uang oleh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar. Total uang yang hendak diserahkan mencapai US$35 ribu atau setara Rp500 juta.