Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Robertus Robet, sebelumnya ditangkap kepolisian karena diduga menghina institusi TNI. Sejumlah aktivis, dosen hingga politisi ikut mengkritik dan menilai penangkapan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut berlebihan.

Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah bekerja secara profesional.

"Gak (berlebihan), kita berlaku profesional," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat(8/3).

1. UU kebebasan berpendapat tidak absolut

IDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi sendiri tidak mempersoalkan bagi siapa saja yang ingin menyampaikan pendapat sepanjang memenuhi unsur pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, itu tidak berlaku absolut.

"Negara sudah protect terhadap seluruh warga negara. Ini boleh menyampaikan pendapat di muka umum, tapi tolong dalam UU ini tidak berlaku absolut," jelas Dedi.

Dedi juga menjelaskan UU Nomor 9 tahun 1998 itu memiliki limitatif dan batasan yang harus ditaati seluruh warga negara. Lima batasan itu tertuang dalam pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Pertama harus menghargai hak orang lain, kedua harus menghormati aturan aturan moral yang diakui oleh umum, ketiga menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," jelas Dedi.

"Kemudian keempat, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, kelima, paling penting di saat sekarang ini, menjaga persatuan, keutuhan dan kesatuan bangsa. Ini harus dijaga bersama," ungkapnya.

2. Berpendapat yang merugikan orang lain akan dipidanakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di