Ilustrasi seleksi. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo).
Dalam pengumuman Nomor 179 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019, CPNS 2019 yang mendaftar di KemenPPPA terbagi dalam formasi umum dan khusus, untuk formasi umum, pelamar dalam kriteria ini merupakan lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang sesuai.
Selanjutnya formasi khusus. Formasi ini terbagi dalam tiga bagian, pertama lulusan dengan predikat terbaik atau cumlaude, kedua penyandang disabilitas, seseorang yang menyandang disabilitas, pada anggota gerak kaki atau tungkai derajat satu atau dua bisa berpartisipasi dalam CPNS 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksud adalah dapat melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik, mampu menjalankan tugas seperti menganalisa, berdiskusi, dan menyampaikan suatu pikiran, menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki derajat satu atau dua.
Tiga, putra atau putri Papua dan Papua Barat yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua, hal tersebut harus tertera dalam Surat Keterangan Lahir dan diperkuat oleh Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.