"Kami sudah konfirmasi di sana. Itu bukan pendamping, itu adalah penerimaan manfaat sendiri. Kalau penerima manfaat kan tidak dalam posisi kami. Mereka adalah rakyat yang menyalurkan aspirasi, menyampaikan dukungan, itu terserah mereka. Bebas," ujar Idrus di Jakarta, Rabu (2/5).
Selain itu, Panwaslu Kabupaten Lamongan telah menyatakan tidak ada tindak pidana terkait dugaan keterlibatan Pendamping PKH dalam kampanye Pilkada di Jawa Timur. Keputusan Panwaslu tersebut dituangkan dalam surat Nomor: 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 berisi Pemberitahuan tentang Status Laporan terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
Surat tersebut menyatakan tidak terdapat unsur pidana pemilihan baik formil maupun materiil. Dengan demikian, Sentra Gakkumdu memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama anggota sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu) Kabupaten Lamongan yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan, dan Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Keputusan itu menunjukkan tidak ada keterlibatan Pendamping PKH dalam politik praktis di sana,” kata Idrus.