Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Gelombang protes pun terjadi dari unsur-unsur masyarakat Papua.
Salah satunya, Ketua Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua Pendeta Benny Giay. Ia menyebut Otsus Jilid II itu lahir tanpa mendengar suara masyarakat asli Papua. Menurutnya, pemerintah bahkan mengkriminalisasi mereka yang menolak Otsus Papua dengan pasal makar.
“Otonomi Khusus diperpanjang tanpa mendengar orang Papua, Otonomi Khusus itu bukan orang Papua yang usul, Otonomi Khusus itu negara yang mengusulkan,” kata Benny dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara virtual, Selasa (13/7/2021).