Sementara itu, Jack Lapian mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 23 Januari 2019 lalu. Pihaknya melaporkan atas nama Susanto, yang sudah dijadikan tersangka dan sempat ditahan.
"Terkait dengan ini, kami membuka laporan baru, akhirnya ditangani Krimsus Fismondev (Fiskal, moneter dan devisa) khususnya untuk Andrew Darwis. Kami duga kuat selain memalsukan, juga terindikasi kami duga kuat TPPU," jelas Jack.
Dalam pelaporan ini, Siti turut membawa barang bukti berupa surat pemalsuan PPJB dan surat kuasa jual dari Siti kepada Susanto.
"Itu dasar dua surat penting yang beralihnya aset saya ke Andrew Darwis," kata Siti.
Andrew sendiri telah dilaporkan ke polisi pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.