Jakarta, IDN Times - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, berpendapat bahwa pemerintah perlu mengoptimalkan penerima BBM bersubsidi secara tepat dan sesuai dengan kriteria dalam Undang-Undang Energi, yaitu masyarakat tidak mampu.
Menurutnya, dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, harus dirincikan siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM tersebut. Saleh mengatakan, pendistribusian tertutup menjadi salah satu solusi agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Karena saat ini dengan sistem distribusi terbuka, maka mayoritas pengguna BBM bersubsidi adalah kalangan mampu," katanya dalam diskusi bertajuk 'Pembatasan BBM Berkeadilan' di Jakarta, Senin (19/9).