Dewan Pembina Partai Golkar dan pengusaha Aburizal Bakrie ketika disuntikan Vaksin Nusantara oleh Terawan Agus Putranto (www.instagram.com/@aburizalbakrie)
TNI menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penelitian Vaksin Nusantara. Dalam kerja sama tersebut ditegaskan vaksin gagasan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu hanya untuk kepentingan penelitian dan pelayanan kesehatan, bukan uji klinis yang harus seizin BPOM untuk kepentingan komersial.
"Penelitian yang akan dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto ini selain memedomani kaidah penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, juga bersifat autologus yang hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri, sehingga tidak dapat dikomersialkan dan tidak diperlukan persetujuan izin edar," tulis Dinas Penerangan TNI AD, Senin, 19 April 2021.
Kerja sama tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Kepala BPOM Penny K Lukito di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin, 19 April 2021 pagi.
Penelitian ini ditegaskan bukan merupakan kelanjutan dari uji klinis adaptif fase 1 vaksin yang berasal dari sel dendritik autolog yang sebelumnya diinkubasi dengan spike protein severe acute respiratory syndrome coronaVirus-2 (SARS-CoV-2) pada subjek yang tidak terinfeksi COVID-19 dan tidak terdapat antibodi anti SARS-CoV-2.
"Karena uji klinis fase 1 yang sering disebut berbagai kalangan sebagai program Vaksin Nusantara ini masih harus merespons beberapa temuan BPOM yang bersifat Critical and Major.