Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Keluarga Bripda Ignatius Dwi meminta para tersangka, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG dikenakan pasal perencanaan pembunuhan, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa Hukum Keluarga Bripda Ignatius Dwi, Yustinus Sein Siahaan, mengatakan, Pasal 340 KUHP sangat bisa diterapkan dalam kasus ini karena terlihat jelas dari mulai proses gelar pekara hingga rekonstruksi yang digelar Senin (7/8/2023).

“Saya hanya ingin menjelaskan bahwa sepanjang gelar perkara sampai rekons hari ini ada beberapa reka adegan yang menurut kami itu sangat bisa diterapkan Pasal 340,” kata Yustinus, ditemui di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin.

Yustinus menjelaskan, dalam reka adegan pada rekonstruksi, ada beberapa adegan tersangka, yaitu Bripda IMS memasukkan satu butir peluru jenis kaliber 45 ACP. Adapun jenis peluru ini bukan standar yang biasa digunakan Polri.

Editorial Team

Tonton lebih seru di