Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menko Muhaimin menyampaikan hal itu kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Anggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Murni di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/02/2026).
“Kepada pemerintah daerah apabila ada penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak menerima maka ini sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima,” jelas Menko Muhaimin.
“Dalam konteks yang berhak menerima bantuan ini, kami membutuhkan konsolidasi terus-menerus terutama pihak kepala daerah untuk lebih proaktif lagi, terutama dalam pembaruan data,” sambungnya.
