ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Asludin gak menampik kalau sudah sering dipandang negatif oleh lingkungan sekitar karena membela terdakwa kasus terorisme, termasuk Aman Abdurrahman yang dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/6). Baginya, kasus pimpinan organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah itu termasuk yang paling sulit ia tangani.
Sejak awal, kata Asludin, kliennya menolak terlibat disebut sebagai otak teror Bom Thamrin dan di beberapa lokasi lain di Indonesia. Menurut pembelaan Aman, ia gak pernah menyuruh pengikutnya untuk berbuat teror di Indonesia, sebab saat serangan teror itu terjadi, ia masih dipenjara di Lapas Nusakambangan. Oleh sebab itu, Aman menolak menanda tangani berbagai dokumen, termasuk surat kuasa bagi Asludin.
"Sebab, sejak awal kan dia menolak mengakui peradilan kali ini. Berbeda dengan peristiwa di Jalin Jantho, Aceh Besar, itu memang dia mengakui bersalah di sana," kata Asludin.
Aman diketahui ikut mendanai pelatihan militer di Aceh Besar pada tahun 2010 lalu. Dari putusan Pengadilan Tinggi tahun 2010, terungkap ada 40 orang yang melakukan latihan militer. Mereka datang dari berbagai daerah. Khusus yang berangkat dari Jakarta, kemudian kumpul di Ciputat.
Namanya juga pelatihan militer, maka puluhan orang itu juga membawa senjata militer, dimulai dari amunisi peluru, senapan hingga senjata laras panjang. Mereka berangkat ke Aceh melalui jalur darat dengan bus dari Terminal Lebak Bulus atau Rawamangun. Untuk menyamarkan senjata yang mereka bawa, benda itu dimasukan ke dalam tas.
Khusus untuk senjata laras panjang disimpan di tas gunung. Aman diketahui menyumbang dana senilai Rp 20 juta dan US$ 100.
Lantaran, gak diberi surat kuasa oleh Aman, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Asludin.
"Tapi, komunikasi saya dengan Ustaz Aman tetap lancar, karena kan bukan kali ini saja saya dampingi sebagai kuasa hukum," kata dia.
Lalu, apa tanggapan Asludin karena dicibir banyak orang telah membela teroris.
"Ya, banyak yang bertanya ke saya mengapa kok orang-orang itu masih dibela? Saya menanggapinya biasa saja. Karena ini kan hak mereka. Lagipula, persidangan kemarin gak akan sah, apalagi ancaman hukumannya di atas lima tahun," tutur dia.