Pengacara Benny Tjokro Minta MA Cermat Perhatikan 122 Emiten Jiwasraya

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung diminta memperhatikan emiten saham lain selain PT Hanson International dan PT Trada Alam Minera Tbk dalam proses kasasi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan berharap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akan cermat membongkar peran seluruh emiten saham dalam kasus Jiwasraya.
Bob mengatakan portofolio investasi saham di Jiwasraya itu tercatat seluruhnya berjumlah 124 emiten. Dari 124 emiten tersebut, dua di antaranya merupakan milik yakni PT Hanson International milik Benny Tjokro dan PT Trada Alam Minera Tbk milik Heru Hidayat.
"Berarti masih ada sisa 122 emiten lainnya. Kenapa itu tidak diaudit juga? Jadi jangan capnya hanya dua emiten saja, masih ada 122 emiten lainnya," ujar Bob Hasan, dalam rilis pers, Sabtu (3/4/2021).
"Seolah langsung menyasar ke dua emiten saja, khususnya Benny Tjokro. Padahal investasi Jiwasraya di PT Hanson International cuma dua persen saja. Mengapa tidak dibuka ke publik dalam persidangan bagaimana peran ke 122 emiten tadi?" lanjutnya.
1. Pertanyakan kenapa hanya 2 emiten yang diungkap di persidangan sebelumnya
Bob Hasan mengatakan pada tingkat kasasi, penting untuk memperhatikan adanya 122 saham lain yang tidak pernah diproses pada peradilan sebelumnya. Menurutnya, hal itu sangat penting untuk mengungkap seberapa besar kerugian negara serta siapa pelaku utamanya.
"Apa iya dua emiten, yang salah satunya hanya ada dua persen (milik Benny Tjokro) mampu merugikan negara Rp16 triliun lebih? Bagaimana dengan 122 emiten lainnya? Supaya ketahuan siapa biang kerugian keuangan negara,” kata dia.