Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Arman Hanis kembali menegaskan bahwa kliennya, benar-benar telah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Maka, ia menyayangkan bila perkembangan pengusutan perkara terkait hal tersebut justru tenggelam. Publik pun malah ragu bahwa kliennya telah menjadi korban pelecehan seksual.
"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercaya sampai terbukti sebaliknya," ungkap Arman yang membeberkan catatannya kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu, 30 Juli 2022 lalu.
Ia menambahkan seharusnya yang dikedepankan saat ini adalah perempuan rentan yang sudah jadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tanpa pandang bulu. "Karena istri seorang jenderal pun tetap bisa menjadi korban. Syukur alhamdulilah klien kami selamat karena ada Brigadir E yang menyelamatkan sehingga nyawa dan keselamatannya terjaga," kata dia lagi.
Dugaan tindak pidana pelecehan seksual sudah dilaporkan oleh P ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 lalu. Bahkan, laporan itu kemudian bertambah satu yakni upaya pembunuhan. Namun, Arman mengaku tak tahu bila ada satu laporan lainnya.
Apakah pihak P turut melampirkan bukti dan saksi yang mendukung tuduhan tersebut? Sebab, pihak yang dituduh melakukan pelecehan seksual sudah meninggal sehingga tak bisa membela diri.