Jakarta, IDN Times - Para pengacara Jemaah Ahmadiyah yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KKB) memprotes dikeluarkannya surat peringatan ketiga (SP3) oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno pada 7 Januari 2022. SP3 itu berisi permintaan agar jemaah Ahmadiyah membongkar Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
Apabila hal itu tidak dilakukan jemaah, Pemkab Sintang mengancam akan merobohkan secara paksa.
"Komunitas di sana diminta untuk membongkar masjid dalam waktu 14 hari dan jika itu tidak dilakukan, maka Pemkab yang akan melakukan pembongkaran," Ketua Tim Advokasi Jemaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni dalam konferensi pers virtual di Kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, Jumat (14/1/2022).