Jakarta, IDN Times - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mempertanyakan komitmen dan sikap obyektif dari Febri Diansyah. Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sejak awal tegas menyebut bakal memberi pendampingan yang obyektif bagi Putri Candrawathi.
Bila itu yang terjadi, kata Kamaruddin, maka Febri dan Rasamala Aritonang juga harus menanyakan secara detail upaya penyuapan yang pernah dilakukan oleh Ferdy Sambo. Upaya penyuapan pertama yang diungkap yakni terhadap dua petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mantan Kadiv Propam itu melalui anak buahnya menyodorkan amplop cokelat setebal 1 sentimeter.
"Karena dia (Febri) mantan (pegawai) KPK, berarti KPK (kepanjangan dari) Komisi Pemberantasan Korupsi. Bu PC bersama Ferdy Sambo konon diduga mengirimkan DOA-DOA (Dorongan Amplop) kepada para ajudan yang terlibat, LPSK dan sejumlah lembaga lainnya. Oleh karena itu, dia harus menanyakan kepada kliennya, mengapa mereka mengirimkan DOA-DOA itu," ujar Kamaruddin didampingi keluarga Brigadir J ketika memberikan keterangan pers di Slipi, Jakarta Barat pada Kamis, (29/9/2022).
Ia menambahkan bila Febri dan Rasamala mengetahui hal tersebut, maka buka saja ke publik dan akui bahwa tindakan itu bagian dari pelanggaran hukum.
"Pesan saya yang kedua, bimbinglah dia (Putri dan Ferdy Sambo) ke jalan yang benar. Karena kalau penasihat hukum mengajari kliennya berbuat dosa maka dosa dari si klien akan ditanggung oleh penasihat hukumnya," tutur dia.
"Jangan gara-gara honor, dia bersedia memikul dosa klien," kata Kamaruddin lagi.
Dalam jumpa pers itu, turut diikuti oleh ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sang ayah, Samuel Hutabarat dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak. Apa harapan sang ibu jelang persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?
