Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan, kliennya mengetahui empat dari 6 tersangka yang merencanakan pembunuhan empat tokoh nasional serta kepemilikan atas senjata api ilegal. Tapi, kata Djuju, Kivlan hanya mengenal satu orang tersangka yang bernama Armi.

"Ini kaitannya adalah karena adanya tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah. Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) dini hari.

"Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen itu baru sekitar 3 bulanan, juga termasuk salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," sambungnya.

1. Armi bekerja sebagai sopir Kivlan

IDN Times/Axel Jo Harianja

Djuju kemudian menjelaskan, Armi bekerja sebagai sopir Kivlan, namun tidak full time. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, kata Djuju, Kivlan hanya sekedar tahu, sebab ketiganya merupakan teman Armi.

"Ya, Iwan dan teman-teman itu, ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti, di mana sebetulnya Pak Kivlan tidak memiliki senjata tersebut. Tapi dimiliki oleh pihak lain. Sehingga, Pak Kivlan diminta keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Ada sekitar satu laras panjang dan tiga senjata pistol," jelas Djuju.

2. Kivlan dinyatakan tidak menyimpan senjata api

(Ilustrasi) Wikimedia.org/US Army

Djuju menegaskan, Kivlan juga tidak memiliki senjata api tersebut. Bahkan, kliennya itu sama sekali tidak menyimpan senjata api itu.

"Kami jelaskan bahwa klien kami tidak dalam posisi menguasai atau memiliki senjata tersebut. Tetapi dalam posisi beliau diminta keterangan terhadap keberadaan atau proses kenapa senjata-senjata itu dimiliki oleh pihak-pihak tersebut. Pak Kivlan sendiri saat ini tidak dalam posisi menguasai, jadi tidak memegang senjata sama sekali," ungkap Djuju.

Lebih lanjut, Djuju menuturkan, Kivlan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi (Rabu, 29 Mei), jam 16.00 WIB, dimulai pemeriksaanya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan. Ya, status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka, walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," tuturnya.

3. Pemeriksaan Kivlan dilanjutkan Kamis pagi

Instagram @jujupurwantoro

Djuju mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya itu juga dilanjutkan kembali pada Kamis pagi karena alasan faktor kesehatan. Hal ini dikarenakan, Kivlan sudah diperiksa sejak pukul 16.00 WIB Rabu kemarin, hingga Kamis (30/5) pukul 01.00 WIB.

"Karena kondisi kesehatan beliau, dini hari ini dilakukan break (istirahat). Kemudian dilanjutkan besok pagi kembali pemeriksaannya," kata Djuju.

"Karena puasa, (Kivlan) agak lemas. Dia juga baru diperiksa di Bareskrim. Malam ini cukup panjang, kami mohon istirahat dulu. Hari ini masih (istirahat) di sini (Polda Metro Jaya)," sambung Djuju.

IDN Times pagi tadi sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono terkait perkembangan kasus Kivlan tersebut. Namun, ia tidak ingin berkomentar lebih jauh dan meminta untuk mengonfirmasi kepada Mabes Polri.

"Saya belum tahu (informasinya). Silakan tanya ke Mabes (Polri) ya," ujar Argo saat ditemui di Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Kamis pagi.

4. Polri: Kivlan Zen juga dilaporkan atas kepemilikan senjata api ilegal

IDN Times/Axel Jo Harianja

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI itu sebelumnya digiring polisi ke Polda Metro Jaya (PMJ), usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Bareskrim Mabes Polri. Seluruh awak media yang menanti di lokasi pun tidak tahu kapan Kivlan beranjak keluar dari Bareskrim.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Kivlan dibawa ke PMJ untuk diperiksa terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal. Bahkan, Kivlan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Perlu saya sampaikan juga ada keterangan tambahan yang saya dapatkan dari penyidik, untuk beliau pak KZ (Kivlan) ternyata ada dua LP (Laporan Polisi). LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini ditangani PMJ terkait masalah kepemilikan senjata api," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu(29/5).

IDN Times coba memastikan kembali siapa dan kapan laporan kepemilikan senjata api ilegal itu diterima oleh polisi. Dedi hanya mengatakan, pihaknya akan mengecek informasi tersebut lebih lanjut.

"Lagi saya tanyakan (Siapa yang melapor dan kapan). karena sudah ada tersangka lainnya," ujarnya kepada IDN Times melalui pesan singkat sore kemarin.

Ketika ditanyai oleh awak media terkait apakah ada kemungkinan Kivlan ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api itu, Dedi hanya menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

" (Penahanan) Itu pertimbangan penyidik, nanti akan sangat dipertimbangkan penyidik baik pertimbangan secara subjektif maupun objektif. Karena pasal yang dilanggar ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ujar Dedi.

5. Apakah Kivlan merupakan aktor intelektual dibalik rencana pembunuhan 4 tokoh nasional?

IDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya dalam Konferensi Pers di Kemenko Polhukam pada Senin (27/5) lalu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol. Muhammad Iqbal mengatakan, ada enam orang tersangka yang merencanakan upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. Mereka juga memiliki senjata api ilegal.

Dedi sendiri tidak ingin menduga-duga apakah Kivlan dapat dikaitkan sebagai aktor intelektual aksi enam orang tersangka itu.

"LP yang dari penyidik PMJ menyangkut kepemilikan senjata api. Itu dulu yang digali oleh PMJ. Dalam hal ini polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang. Nanti akan didalami dulu, nanti hasil pemeriksaan akan kita sampaikan," jelas Dedi.

Berikut enam tersangka yang ditangkap polisi terkait kerusuhan pada 22 Mei 2019.

- HK, warga Bogor. Perannya leader mencari senjata api sekaligus mencari eksekutor sekaligus eksekutor. Memimpin tim turun aksi 21 Mei. Dia ada pada saat 21 Mei membawa revolver jenis Taurus. HK menerima uang Rp 150 juta, ditangkap Selasa (21/5) pukul 13.00 di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat.

- AZ, warga Ciputat Tangerang Selatan. Peran mencari eksekutor sekaligus eksekutor. Ditangkap Selasa (21/5) pukul 13.30 WIB di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta.

- IF, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Perannya eksekutor menerima uang Rp 5 juta. Ditangkap Selasa (21/5) 20.00 WIB di pos Peruri kantor Sekuriti KPBD Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

- TJ, warga Cibinong. Peran sebagai eksekutor menguasai senpi rakitan mayer cold 22, senpi laras panjang mayer cold 22. Menerima uang Rp 55 juta. Ditangkap Jumat (24/5) 08.00 WIB di parkiran Indomaret Sentul, Citereup. Urine TJ positif mengandung zat narkoba, methamphetamine dan amphetamine.

- AD, warga Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Peran penjual 3 pucuk senpi. Satu rakitan jenis mayer, satu laras pajang, satu laras pendek ke HK. Menerima Rp 26,5 juta. Ditangkap Jumat (24/5) 08.00 WIB di daerah Swasembada. Dia juga positif amphetamine dan metamphetamine dan benzo.

- AF alias Fifi (perempuan) warga Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Peran pemilik dan penjual senpi revolver Taurus ke HK. Menerima Rp 50juta. Ditangkap Jumat (24/5) di Bank BRI Thamri

6. Kivlan pasrah ditahan penyidik terkait kasus makar

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kivlan Zen sendiri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Kivlan tiba pukul 10.30 WIB dengan ditemani beberapa tim kuasa hukumnya. Salah satunya, Djuju Purwantoro. Dalam kesempatan itu, Kivlan juga mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini.

Ini adalah panggilan kedua Kivlan sebagai tersangka, di mana pemanggilan pertama pada Selasa(21/5) lalu, tapi ia tidak dapat hadir.

Ketika ditanyai kemungkinan dia ditahan, Kivlan mengatakan, penahanan adalah kewenangan dari penyidik.

"Saya berserah diri sama Allah, itu (penahanan) kan hak-haknya penyidik. Jadi kita nggak ada masalah, jadi kita serahkan sama penyidik, jadi umpamanya dilanjutkan pemeriksaan dengan cara saya di luar atau saya di dalam (tahanan), saya terima, enggak ada masalah," jelas Kivlan.

7. Kuasa hukum menilai penyidik tendensius menjerat Kivlan dengan pasal makar

IDN Times/Axel Jo Harianja

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Kivlan, Djuju Purwantoro mengatakan, sangkaan makar terhadap kliennya itu tidak tepat.

"Jadi, kalau sangkaannya kepada bapak Kivlan ini adalah perbuatan makar yang sudah diatur di Pasal 107 atau 110 di KUHP. Itu kami melihat terlalu tendensius penyidik itu, terlalu mengada-ada.

Menurut Djuju, perbuatan yang dilakukan kliennya itu juga tidak memenuhi unsur-unsur yang dinamakan makar.

"Niatnya (makar) saja nggak ada, apakah ada persiapan-persiapan untuk rapat-rapat (merencanakan makar) itu. Terlalu mengada-ada sangkaan kepada Pak Kivlan terhadap pasal makar ini," jelas Djuju.

Ketika ditanyai terkait orasi Kivlan di depan Bawaslu pada Kamis (9/5) lalu, yang meminta untuk mendiskualifikas paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019, menurut Djuju apa yang diungkapkan oleh Kivlan itu sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Mendiskualifikasikan itu sebagai calon presiden. Itu memang diatur di dalam undang-undang Pemilu kita tahun 2017. Itu memang ada klausul tentang itu, jadi dalam hal ini, Bawaslu sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pemilu di tahun 2019 yang sesuai dengan peraturan KPU sendiri," jelasnya.

"Namun kalau seandainya prosedur ataupun pelaksanaannya tidak sesuai atau ilegal, di temukan hal-hal yang bersifat pelanggaran hukum, maka dalam hal ini calon terpilih itu bisa saja di diskualifikasi. Tentu dengan syarat-syarat ketentuan yang ada, begitu ya dan itu legal," sambung Djuju.

8. Penetapan Kivlan sebagai tersangka makar atas keterangan saksi

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, penetapan status tersangka Kivlan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Udah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan. Saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa(28/5) kemarin.

Ketika ditanyai awak media apakah ada kemungkinan Kivlan akan ditahan, Dedi menegaskan, hal itu tergantung dari keputusan penyidik.

"Itu (penahanan) teknis dari penyidik ya. Jadi intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini," jelas Dedi.

Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.

Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.

Editorial Team

EditorSunariyah