Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa hukum korban Robot Trading Net89, M Zainul Arifin di kantor LPSK, Senin (7/10/2022). Foto: IDN Times/Rivera Jesica.

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum para korban Robot Trading DNA Pro dan Net89 Zainul Arifin, mendukung upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memperjuangkan hak restitusi korban penipuan berkedok robot trading dan investasi ilegal.

Di sisi lain, Zainul mengatakan, saat ini kasus Robot Trading DNA Pro tengah menduduki proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kasus ini masih dalam tahap persidangan bukti-bukti, serta keterangan saksi dan ahli.

"Sementara robot trading Net89 masih dalam proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Khusus para korban robot trading yang kami advokasi semuanya telah kami sampaikan ke tim LPSK guna dihitung ganti rugi Restitusi," ujar Zainul dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12/2023).

1. LPSK berambisi menuntaskan kasus TPPU yang dilakukan robot trading dan investasi ilegal

Wakil Ketua LPSK, Brigjen (Pol) Purn. Dr. Achmadi ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, LPSK mengatakan bahwa pihaknya akan menggencet para pelaku untuk melakukan restitusi terhadap korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, kata LPSK, hal ini sudah menjadi tugasnya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan tanpa dipungut biaya.

"Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK. Berdasarkan UU itu, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi," kata LPSK dalam keterangan resmi, Jumat (23/12/2022).

LPSK sendiri mencatat hingga saat ini terdapat 4.550 pengajuan permohonan restitusi terhadap platfrom investasi ilegal dan robot trading yang meliputi platfrom Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89 dan KSP Sejahtera Bersama.

2. LPSK diharapkan dapat berkomitmen dengan Polri dan Kejagung

Perwakilan korban Robot Trading Net89 mendatangi kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (7/10/2022). Foto: IDN Times/Rivera Jesica.

Zainul juga mengungkapkan, setidaknya LPSK bersama Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus berkomitmen untuk menyatukan pemikiran bahwa hak restitusi merupakan hak keadilan korban.

"Dalam penanganan restitusi ini LPSK berkoordinasi dengan Bareskim Polri dan Kejaksaan Agung. Koordinasi tersebut untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara dan kerugian yang dialami korban. Koordinasi tersebut juga dimaksudkan agar restitusi dapat dimuat dalam tuntutan Jaksa," terang LPSK.

3. Kerugian korban TPPU robot trading dan investasi ilegal tembus Rp1,9 triliun

Reza Paten tersangka kasus robot trading Net89. (Instagram/Reza Paten).

Kemudian, Zainul memohon agar ketiga institusi tersebut dapat menyamakan persepsi terkait perhitungan ganti rugi restitusi agar tidak tidak terjadi tumpang tindih saat persidangan nantinya. 

Sehingga, kata dia, jangan sampai Hakim tidak mengabulkan Hak Restitusi korban karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sulit membuktikan jika ada dua versi perhitungan restitusi.

"Sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp1.963.967.880.292,00 (Rp1,9 triliun). Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat dilakukan proses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian, seperti pemohon dalam perkara Evotrade," jelas LPSK.

Editorial Team