Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum para korban Robot Trading DNA Pro dan Net89 Zainul Arifin, mendukung upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memperjuangkan hak restitusi korban penipuan berkedok robot trading dan investasi ilegal.
Di sisi lain, Zainul mengatakan, saat ini kasus Robot Trading DNA Pro tengah menduduki proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kasus ini masih dalam tahap persidangan bukti-bukti, serta keterangan saksi dan ahli.
"Sementara robot trading Net89 masih dalam proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Khusus para korban robot trading yang kami advokasi semuanya telah kami sampaikan ke tim LPSK guna dihitung ganti rugi Restitusi," ujar Zainul dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12/2023).
