Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Depok, IDN Times - Rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya, 23 tahun, kepada teman juniornya, Muhammad Naufal Zidan alias MNZ, 19 tahun, selesai dilaksanakan dengan 50 adegan.

Kuasa hukum korban, Rio Goldy Irawan, turut menyaksikan rekonstruksi yang dilaksanakan di kamar kos nomor 102, Jalan Palakali, Beji, Kota Depok.

Rio mengatakan kedatangannya saat rekonstruksi untuk memastikan dan mencari fakta hukum, serta memastikan kebenaran materil dan kausalitasnya pada kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya.

“Kita cek kausalitasnya unsurnya, jangan sampai nanti lepas pembunuhan berencananya,” ujar Rio kepada IDN Times, Selasa (22/8/2023).

1. Tidak ingin hasil psikotes tersangka memiliki gangguan mental

Tersangka Altafsalya melakukan adegan pembunuhan kepada korban mahasiswa UI di kamar kost 102, Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Tidak hanya mengecek fakta hukum kasus pembunuhan ini saat rekonstruksi, kuasa hukum korban juga akan menunggu hasil psikotes terhadap tersangka. Pihak pengacara tidak ingin hasil psikotes menunjukkan tersangka mengalami gangguan mental, karena pada saat rekonstruksi tersangka mengarah pada unsur pembunuhan berencana.

“Jadi nanti ada psikotes, semoga hasilnya dia bukan gila, karena kan dari hukum pidana dia bisa lepas,” ucap Rio.

Rio menuturkan, berdasarkan rekonstruksi yang disaksikannya, meyakini kejaksaan dapat menuntut tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Dari pengamatannya, hasil rekonstruksi tersebut dapat menyimpulkan tersangka dijerat kedua pasal tersebut.

“Karena di sini ada motifnya ada mens rea -nya, ada unsur kesengajaannya,” tutur dia.

2. Pembunuhan ini dinilai tidak manusiawi

Editorial Team

Tonton lebih seru di