Depok, IDN Times - Rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya, 23 tahun, kepada teman juniornya, Muhammad Naufal Zidan alias MNZ, 19 tahun, selesai dilaksanakan dengan 50 adegan.
Kuasa hukum korban, Rio Goldy Irawan, turut menyaksikan rekonstruksi yang dilaksanakan di kamar kos nomor 102, Jalan Palakali, Beji, Kota Depok.
Rio mengatakan kedatangannya saat rekonstruksi untuk memastikan dan mencari fakta hukum, serta memastikan kebenaran materil dan kausalitasnya pada kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya.
“Kita cek kausalitasnya unsurnya, jangan sampai nanti lepas pembunuhan berencananya,” ujar Rio kepada IDN Times, Selasa (22/8/2023).