Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus serangan teror Bom Thamrin tahun 2016 lalu, Aman Abdurrahman alias Oman Rohman mengikuti sidang yang berisi agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (25/5). Sidang digelar sekitar pukul 08:30 WIB dan berakhir sekitar pukul 11:00 WIB.
Pengamanan di seputar area pengadilan cukup ketat. Bahkan, otoritas setempat sengaja menurunkan tim pengamanan dari unsur TNI dan Polri.
Sementara, di dalam ruang sidang, nota pembelaan dibacakan oleh kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani. Di dalam nota pembelaannya, Asrudin meminta agar kliennya dibebaskan sebab tuntutan jaksa penuntut umum tak terbukti.
Dalam persidangan pada pekan lalu, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Aman. Menurut JPU, tidak ada satu pun perbuatan dari Aman yang dianggap meringankan. Selain itu, akibat perbuatan Aman yang menggerakan para pengikutnya untuk berbuat teror, nyawa manusia banyak yang melayang.
Lalu, apa pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Aman supaya kliennya tak dijatuhi hukuman mati?